Abdul Gani Kasuba

KPK Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara, Selidiki Aset dan Usaha Abdul Gani Kasuba

jkt24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba (MTK), anak dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada hari Senin, 22 Juli 2024. Thariq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. Selain Thariq, seorang wiraswasta bernama Edi M Batubara alias Ucok juga diperiksa sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Penyidik KPK mengonfirmasi kehadiran semua saksi. Fokusnya adalah mendalami terkait aset dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba (AGK).” Ujar Tessa dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 22 Juli 2024.

Pada tanggal 15 Juli 2024, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Thariq di Cikarang, Bekasi. “Penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas sekitar 1.500 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.” Jelas Tessa dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Tessa, ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita karena terkait dengan perkara korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. “Penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tanggal 16 Juli 2024,” tambahnya.

Abdul Gani Kasuba

Baca Juga : Janji ‘Gila’ Donald Trump Membangun Iron Dome yang Dianggap Tak Berguna

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Berdasarkan laporan dari Antara, AGK awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Serta pemberian izin di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH). Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU ini adalah pembelian dan upaya menyamarkan. Asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan menggunakan nama orang lain.

Dapatkan update konten terkini, berita viral, berita terbaru, berita lucu, berita unik, berita goblok dan berita menarik lainnya setiap hari di website Jkt24.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *